REALISASI APBDes TAHUN ANGGARAN 2023

  • Apr 18, 2024
  • Cepokorejo

Cepokorejo-Palang.desa.id. Sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Pemerintah Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cepokorejo Tahun Anggaran  2023. Bentuk pertanggungjawaban ini berupa lahirnya Peraturan Desa Cepokorejo Nomor 1 Tahun 2024.

Lanjutnya, laporan realisasi APBDes Desa Cepokorejo Tahun 2023 merupakan realisasi pendapatan, pembiayaan, serta sisa lebih atau kurang pembiayaan anggaran pada masing-masing bidang. Realisasi pendapatan bersumber dari Pendapatan Asli Desa ( PAD ), Pendapatan Tranfer, dan Pendapatan lain-lain. Sedangkan untuk pembiayaaan meliputi belanja di lima ( 5 ) bidang diantaranya bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Bidang Penyelenggaraan Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, serta Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Bencana Darurat dan Mendesak Desa yang diselenggarakan selama Tahun Anggaran 2023.

Laporan ini dimaksudkan sebagai Laporan Kepala Desa kepada BPD dan Masyarakat sebagai wujud komitmen Pemerintah Desa Cepokorejo dalam transparansi pengelolaan anggaran APBDes.

Diharapkan dengan adanya keterbukaan informasi laporan realisasi ini dapat berguna dan bermanfaat bagi yang membutuhkan informasi serta sebagai sarana evaluasi Pemerintah Desa untuk program kegiatan – kegiatan yang akan datang.