KARANG TARUNA BINA BHAKTI
Nama Lembaga | : | KARANG TARUNA BINA BHAKTI |
---|---|---|
Singkatan | : | KARTAR |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | 188.45/23/KPTS/414/418.03/2023 |
Alamat Kantor | : | jl. Krajan No. 73 Cepokrejo-Palang |
Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomi produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia di lingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga di mana telah pula diatur tentang struktur pengurus dan masa jabatan di masing-masing wilayah mulai dari Desa/ Kelurahan sampai pada tingkat Nasional.
Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun.
Karang Taruna didirikan dengan visi-misi tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.
V I S I
Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan kreatifitas generasi muda yang berkelanjutan untuk menjalin persaudaraan dan rasa kebersamaan menjadi mitra organiasasi lembaga, baik kepemudaan ataupun pemerintah dalam pengembangan kreatifitas. Kemampuan dibidang Kesejahteraan Sosial baik untuk masyarakat dilingkungan sekitar ataupun diwilayah lain.
M I S I
Meningkatkan SDM demi masa depan yang lebik baik melalui bidang masyarakat dan menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah ataupun pihak lain, melalui pengembangan kelumpok usaha bersama. Terwujudnya kesejahtaraan sosial yang semakin meningkat bagi warga Desa pada umumnya dan khususnya generasi muda yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mempu mengatasi masalah sosial dilingkungannya. Melestarikan kesenian daerah serta pengembangan minat untuk berolahraga. Meningkatkan peran pemuda dan perempuan serta memberikan kesadaran pentingnya perlindungan hukum terhadap hak perempuan sebagai anak atau remaja, sebagai istri dan sebagai ibu rumah tangga melalui sosialisasi pembangunan pemberdayaan perempuan yang melibatkan anggota karang taruna. Terwujudnya pemuda pemudi yang bertaqwa kepada Tuhan YME, penuh perhatian dan peka terhadap masalah dengan daya tahan fisik dan mental yang kuat, tegas dan teguh pendirian serta mampu berkreasi dan berkarya, jujur, sederhana sebagai acuan dimasyarakat. Turut berpartisispasi dalam upaya peningkatan derajat kesehatan melalui perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta malakukan upaya antisipasif dalam rangka menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.
Sumber : https://balingasal.kec-padureso.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/145/198
Berdasarka Peraturan Mentri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 Bab II Pasal 6 Karang Taruna memiliki tugas:
a. mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat; dan
b. berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial serta program prioritas nasional.
Sedangkkan berdasarka Peraturan Mentri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 bab II Pasal 7 Karang Taruna memiliki fungsi:
a. administrasi dan manajerial;
b. fasilitasi;
c. mediasi;
d. komunikasi, informasi, dan edukasi;
e. pemanfaatan dan pengembangan teknologi;
f. advokasi sosial;
g. motivasi;
h. pendampingan; dan
i. pelopor
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
SUWAR ZAINUL MUTTAQIN | KETUA | SMA-Sederajat |
MAS'UD RIFA'I | WAKIL KETUA | SMA-Sederajat |
FA IKA AGUSTYA | SEKRETARIS | D-III |
ASMAWATI | BENDAHARA | S-1 |
EJA PUTRA ALAM | KOORDINATOR PELATIHAN DAN KEWIRAUSAHAAN | SMA-Sederajat |
HERI AHMAD SUYUDI | ANGGOTA | S-1 |
SHOLIKHATUL KHASANAH | ANGGOTA | SMA-Sederajat |
NUR ROFIQ | ANGGOTA | SMA-Sederajat |
SHIVANA ALLO ERONITA | ANGGOTA | SMP-Sederajat |
SINTIYA PUTRI NOVITA MELAWATI | KOORDINATOR TEKNOLOGI DAN INFORMASI | D-III |
NURUL QOSIDAH | ANGGOTA | S-1 |
DWI ARGA DINATA | ANGGOTA | SMA-Sederajat |
SUKMA ADIP | ANGGOTA | SMA-Sederajat |
PUTRI ANIS SYA'ADA | ANGGOTA | SMA-Sederajat |
MUHAMMAD ARDI | KOORDINATOR KEPEMUDAAN DAN KADERISASI | SMA-Sederajat |
ADI NUR PUTRA | ANGGOTA | SMA-Sederajat |
RINDHO EDI JOYO | ANGGOTA | SMA-Sederajat |
IMAM FENDI PRADANA | ANGGOTA | SMA-Sederajat |
ALVIN ANDRIANO | ANGGOTA | SMA-Sederajat |
AGUS JUNIANTO | LINGKUNGAN HIDUP | SMA-Sederajat |
JAMAL ABDUL NABSIR | ANGGOTA | SMA-Sederajat |
AHMAD MUTTAKIN | ANGGOTA | SMA-Sederajat |
ANDIKO DWI ANHAR | ANGGOTA | SMA-Sederajat |
REYHAN ACTHUR FERNANDA | ANGGOTA | SMA-Sederajat |