Membangun Serta mewujudkan Tuban Sejahtera, Berkeadilan, Berbudaya, Berdaya Saing dan Berbasis Lingkungan Melalui "Mbangun Deso Noto Kutho"

Artikel

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cepokorejo Tahun 2022

28 Maret 2022 15:14:27  Smart Village  268 Kali Dibaca  Keuangan Desa

http://www.cepokorejo-palang.desa.id/ - Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APB Desa terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan. Rancangan APBDes dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.

 

Pendapatan desa merupakan penghasilan yang diperoleh desa yang bersumber dari pendapatan asli desa (PAD), pendapatan transfer ataupun pendapatan lain-lain desa. Pendapatan Transfer Desa Cepokorejo Kecamatan Palang berasal dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) dan Bantuan Keuangan Kabupaten (BKK). Dana desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa, pengelolaannya dilakukan dalam kerangka pengelolaan Keuangan Desa. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

  1. Transparan, yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa.
  2. Akuntabel, yaitu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
  3. Partisipatif, yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa.
  4. Tertib dan disiplin anggaran, yaitu pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya.

Belanja desa merupakan pengeluaran yang dilakukan oleh desa baik melalui rekening kas desa ataupun langsung dibayar ke supplier yang merupakan kewajiban dalam 1 tahun anggaran dan tidak diperoleh pembayaran kembali serta diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan desa yang disepakati dalam musyawarah yang meliputi 5 bidang, yakni (1) penyelenggaraan pemerintah desa, (2) pelaksanaan pembangunan desa, (3) pembinaan kemasyarakatan desa, (4) pemberdayaan masyarakat desa, dan (5) penanggulangan bencana, keadaan mendesak dan darurat desa

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Statistik Penduduk

Dusun Randugeneng Clean

Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 2.101 Kali
Daftar Informasi Publik Desa
26 Agustus 2016 | 545 Kali
Sejarah Desa
12 Mei 2020 | 409 Kali
Sidak Kesiagaan Satgas Covid Oleh Hj. Sulasih Noer Mahfudloh, Se, S.Pd Anggota DPRD Kab Tuban
26 Agustus 2016 | 376 Kali
Wilayah Desa
30 April 2014 | 367 Kali
Peta Desa
24 Agustus 2016 | 347 Kali
Pemerintah Desa
24 Agustus 2016 | 345 Kali
Visi dan Misi
29 Juli 2013 | 278 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
20 April 2014 | 299 Kali
Produk Desa
30 April 2014 | 311 Kali
RKP Desa
30 April 2014 | 294 Kali
Karang Taruna
30 April 2014 | 240 Kali
Gapoktan
30 April 2014 | 367 Kali
Peta Desa
24 Agustus 2016 | 345 Kali
Visi dan Misi

Agenda

Sinergi Program

Portal Kabupaten Tuban
Pengaduan Layanan Publik
Tuban Smart City
JDIH Kabupaten Tuban
Mal Pelayanan Publik
DTKS Kemensos
Prodeskel

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Raya Desa Tuban No. 10 Tuban
Desa : Cepokrejo
Kecamatan : Palang
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62319
Telepon :
Email :

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:104
    Kemarin:284
    Total Pengunjung:107.161
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.236.241.39
    Browser:Tidak ditemukan